Guru, sejatinya adalah wajah peradaban. Dari tangannya lahir generasi yang kelak menakhodai bangsa. Ia membangun peradaban bukan dengan baja dan mesiu, tetapi dengan huruf-huruf yang ditanamkan dalam dada anak-anak negeri. Namun ironis, guru hari ini lebih sering menjadi bulan-bulanan, dipukul, dipolisikan, bahkan dipersekusi oleh kekuasaan.
Dua kisah terbaru dari Sinjai dan Prabumulih menjadi semacam kaca retak yang memperlihatkan wajah muram pendidikan kita. Di Sinjai, seorang siswa berinisial MF dengan pongah meninju wakil kepala sekolahnya, Pak Mauluddin. Alasannya sepele: tak terima dilaporkan ke guru BK karena sering bolos. Tragisnya, adegan itu terjadi di hadapan sang ayah yang kebetulan anggota polisi. Bukannya melerai, ia justru berdiri bagai penonton pasif, seakan meneguhkan bahwa otoritas guru tak lebih berharga dari debu kapur di papan tulis.
Lain ladang lain belalang, di Prabumulih, Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, dicopot dari jabatannya hanya karena menegur anak Wali Kota yang seenaknya membawa mobil ke sekolah. Mutasi itu belakangan terbukti melanggar aturan. Namun apa gunanya penyesalan di ujung jalan? Karier dan martabat Roni sudah telanjur dikorbankan di altar politik kekuasaan. Kedua kasus ini menegaskan, guru bukan sekadar rentan, tapi benar-benar tak terlindungi.
Mengapa Guru Begitu Rapuh?
Pertama, ada asimetri kekuasaan. Guru sering kali diposisikan lebih rendah dibanding orang tua murid yang punya kuasa sosial, ekonomi, atau politik. Sinjai dan Prabumulih adalah dua etalase paling telanjang dari ketimpangan ini. Kedua, proteksi hukum kita ompong. UU Guru dan Dosen 2005 terdengar gagah di kertas, tapi di lapangan tak lebih dari deklarasi. Jika guru dipukul atau dikriminalisasi, penyelesaiannya klise: guru dipindahkan, siswa dikeluarkan, atau kasus “diredam” demi menjaga wibawa birokrasi.
Ketiga, ada budaya patriarki pendidikan. Guru masih dianggap sekadar pengabdi, bukan tenaga profesional setara hakim, dokter, atau aparat negara. Maka ketika ia menegur, martabatnya bisa dilecehkan tanpa malu-malu. Dan terakhir, minim jaminan institusi. Sekolah dan dinas pendidikan sering memilih jalan kompromi. Mereka lebih takut pada kuasa politik ketimbang pada runtuhnya martabat pendidikan.
Potret yang Berulang
Sinjai dan Prabumulih bukan peristiwa tunggal. Kita masih ingat:
• Sampang, 2018: guru dipenjara karena mencubit murid nakal.
• Bandung, 2019: guru honorer dipukul orang tua murid lantaran menegur siswa berkelahi.
• Makassar, 2022: guru perempuan ditampar wali murid saat pembagian rapor.
• Banyuwangi, 2023: kepala sekolah dipolisikan hanya karena menegur siswa yang merokok.
Deretannya panjang, dan semuanya menyanyikan lagu yang sama: otoritas guru terus direduksi.
Kritik atas Sistem
Jika kita telisik, kerentanan guru berada di tiga simpul:
1. Simpul Hukum, hanya normatif belaka. Tanpa mekanisme cepat, apalagi tepat.
2. Simpul Sosial. Guru dituntut suci, tak boleh salah, sehingga ruang profesionalnya sempit. Kekhilafan sekecil apapun, langsung mereduksi kesuciannya tak tersisa. Ia langsung menjadi terdakwa, duduk di kursi pesakitan tanpa pembelaan apalagi perlindungan.
3. Simpul Politik. Dalam politik pendidikan, guru sewaktu-waktu bisa dikorbankan demi kepentingan politisi. Guru adalah anak manis yang dininabobokan dengan janji semanis gula. Tapi dipinggirkan di pojok ruang kebijakan. Ia tak boleh lagi bersuara, apalagi protes dengan nada keras. Ia adalah sosok "ikhlas" yang tak boleh bersuara tentang kemerdekaan, apalagi kesejahteraan.
Padahal profesi lain, seperti dokter atau tenaga medis, sudah punya UU khusus. Mengapa guru tidak? Bukankah guru juga sedang mempertaruhkan nyawanya—meski bukan di meja operasi, melainkan di ruang kelas yang kian sering berubah jadi arena konflik?
Mendesak: Hadirkan Undang-Undang Lex Specialis untuk Guru
Hari ini, jika guru dipukul, ia hanya dianggap korban biasa dalam KUHP. Padahal ia sedang mengemban tugas negara: mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti tentara, polisi, atau tenaga medis, guru pun layak mendapat perlindungan hukum khusus. Inilah waktunya kita menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pendidik. Jika tentara menjaga negara runtuh dari serangan musuh. Guru sedang memastikan negara tetap berdiri dengan gagah bersama generasi emasnya. Bukan dijual murah di tangan perompak dan rentenir global yang menggila. Jika dokter dilindungi kaena berkaitan dengan nyawa, tak kurang guru pun sama. Generasi kita tidak sakit, akal dan hatinya. Substansinya bisa jelas:
• Pemisahan kategori kekerasan. Kekerasan terhadap guru saat bertugas harus dihukum lebih berat dari kekerasan biasa.
• Tindak pidana khusus. Bahwa menghalangi atau mengintimidasi guru dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara.
• Sanksi ganda. Selain pidana, ada sanksi sosial dan administratif terhadap siapa pun yang memperkusi guru.
• Lembaga Perlindungan Pendidik (LPP). Mutlak diperlukan badan semi-otonom yang menjadi garda hukum bagi guru korban kekerasan.
Menutup Celah Kriminalisasi
Tanpa regulasi ini, guru akan terus dihantui rasa takut. Ia bisa dipolisikan hanya karena mencubit murid nakal, menegur siswa malas, atau menertibkan anak yang ugal-ugalan. Sementara negara menutup mata, seolah profesi guru hanyalah pekerjaan “murahan” yang mudah diganti.
Epilog: Menyerang Guru = Menyerang Bangsa
Sinjai dan Prabumulih adalah alarm keras. Guru bukan hanya pekerja pendidikan, melainkan garda depan peradaban. Jika guru terus dibiarkan rapuh, kita sedang menyiapkan generasi yang tumbuh tanpa respek pada ilmu dan otoritas pendidik.
Sudah saatnya kita tegaskan: menyerang guru sama halnya menyerang bangsa.
Karena bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang menghormati pahlawannya, tetapi juga bangsa yang memuliakan gurunya.
Penulis: Muhammad Asrori
Tanggal: 20 September 2025 08:01
Oleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 16 Feb 2026
MTs. MAMBA’UL MA’ARIF BANJARWATI PACIRAN LAMONGAN Ajang Spe...
Baca SelengkapnyaOleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 01 Jan 2026
Pelantikan Pengurus PC. PERGUNU Lamongan Masa Khidmah 2025-2030 C...
Baca SelengkapnyaOleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 30 Dec 2025
Masuk sekolah setelah libur panjang ibarat menyalakan mesin kendaraan yang lama ...
Baca SelengkapnyaOleh: Muhammad Asrori | 30 Nov 2025
Kisah agung pertemuan Nabiyullah Musa a.s. dengan seorang hamba saleh yang dianu...
Baca Selengkapnya