LAMONGAN — Ketika seorang guru berdiri di hadapan murid-muridnya, ia sesungguhnya sedang mengemban tugas yang jauh melampaui urusan ruang kelas. Ia mengajarkan pengetahuan, menanamkan kedisiplinan, dan merawat harapan tentang masa depan. Namun, apa jadinya jika tangan yang seharusnya menegakkan aturan justru harus berhadapan dengan kekerasan?
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam rapat koordinasi sejumlah badan dan lembaga Nahdlatul Ulama (NU) di Lamongan, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah ibtidaiyah (MI) di Lamongan yang sebelumnya diberitakan melibatkan seorang anggota TNI.
Rapat koordinasi ini dihadiri Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan beserta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH NU), PC Pergunu Lamongan, Kesan Langitan Cabang Lamongan, serta PC Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Lamongan. Korban dan sejumlah saksi yang merupakan guru NU di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU turut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Pertemuan itu bukan sekadar forum bertukar informasi. Di tengah kegelisahan atas keselamatan pendidik, seluruh pihak menyatakan kesepakatan untuk bahu-membahu mengawal penanganan kasus hingga tuntas.
Pesannya jelas: guru tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan semacam ini sendirian.
Ketua PCNU Lamongan, Gus Syahrul, menyampaikan tekad dan ketegasannya untuk mengawal kasus tersebut. Bagi NU, persoalan ini tidak berhenti pada nasib seorang guru yang diduga menjadi korban kekerasan. Ada martabat profesi pendidik, rasa aman di lingkungan pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang turut dipertaruhkan.
Kesepakatan lintas lembaga dalam pertemuan itu menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap guru membutuhkan kerja bersama. Bukan hanya ketika sebuah peristiwa menjadi berita, melainkan juga ketika seorang pendidik membutuhkan dukungan untuk memperoleh keadilan.
Di sinilah solidaritas organisasi diuji: apakah ia hanya hadir sebagai pernyataan simpati, atau sanggup menjelma menjadi pendampingan nyata hingga persoalan memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan?
Departemen Advokasi dan Perlindungan Guru PC Pergunu Lamongan, Nihrul Bahi Haydar atau Gus Irul, menilai dugaan penganiayaan tersebut sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyebutnya sebagai extraordinary crime, istilah yang digunakan untuk menekankan keseriusan dampak peristiwa tersebut.
Menurut Gus Irul, akibat kejadian itu tidak hanya perlu dilihat dari kemungkinan luka fisik yang dialami korban. Ada dampak psikologis yang patut diperhitungkan, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan gurunya diduga mengalami kekerasan oleh orang dari luar lingkungan sekolah.
Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar mengenali dunia. Di hadapan guru, mereka belajar tentang pengetahuan, aturan, penghormatan, dan batas-batas perilaku. Ketika mereka menyaksikan pendidiknya mengalami kekerasan, pengalaman itu berpotensi mengguncang rasa aman yang semestinya mereka peroleh di sekolah.
“Dampaknya bisa melampaui kejadian itu sendiri,” demikian pokok kekhawatiran yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Gus Irul juga mengingatkan kemungkinan dampak lain yang tidak kalah serius: guru menjadi takut menegakkan kedisiplinan karena khawatir menghadapi ancaman atau kekerasan.
Jika ketakutan semacam itu tumbuh, yang terganggu bukan hanya keberanian seorang guru. Proses pendidikan secara keseluruhan dapat ikut terdampak. Aturan kehilangan daya didiknya, sementara guru berpotensi memilih diam ketika seharusnya membimbing dan mengoreksi perilaku siswa.
Sekolah, pada akhirnya, tidak cukup hanya memiliki gedung, kurikulum, dan ruang belajar. Sekolah juga membutuhkan rasa aman agar proses pendidikan dapat berlangsung secara wajar.
Ketua PC Pergunu Lamongan, Muhammad Asrori, memandang peristiwa tersebut melalui tiga persoalan mendasar: kerentanan profesi guru, pentingnya penegakan hukum yang adil, dan kebutuhan memperbaiki sistem perlindungan terhadap pendidik.
Pertama, kerentanan posisi guru.
Menurut Asrori, guru merupakan profesi dengan risiko tanggung jawab yang tinggi, tetapi penghargaan dan perlindungan yang diterima belum selalu sebanding dengan beban tersebut. Guru dituntut membentuk karakter, menanamkan kedisiplinan, dan membimbing anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
Namun, tanggung jawab itu tidak selalu diiringi jaminan bahwa guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
“Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memaknai kembali arti profesi guru,” menjadi penekanan sikap yang disampaikan Asrori.
Guru bukan sekadar orang yang menyampaikan pelajaran. Ia adalah bagian penting dari infrastruktur moral suatu bangsa. Ketika guru kehilangan rasa aman, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga kemampuan lembaga pendidikan menjalankan fungsinya.
Kedua, penegakan hukum yang adil dan transparan.
Asrori mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak dapat dibebankan kepada guru seorang diri. Sekolah mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap aturan, dan kesediaan menerima konsekuensi atas tindakan. Nilai-nilai itu akan kehilangan makna apabila masyarakat tidak memberikan teladan yang sejalan.
Menurutnya, apabila keadilan dan proses hukum yang transparan tidak terwujud dalam penanganan kasus ini, kepercayaan terhadap pendidikan karakter dapat terkikis. Guru bisa merasa ragu menegakkan tata tertib karena khawatir menghadapi konsekuensi di luar kewenangan profesionalnya.
Akibatnya dapat merembet kepada siswa. Ketika guru tidak lagi merasa aman untuk menjalankan fungsi pembinaan, anak-anak berisiko kehilangan salah satu unsur penting dalam pendidikan: pendampingan yang tegas, konsisten, dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai guru dibuat takut untuk mendidik. Jika guru takut menegakkan aturan, yang akan menanggung akibatnya adalah anak-anak. Dan jika pendidikan kehilangan ketegasan sekaligus perlindungannya, kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa,” demikian inti pesan Asrori.
Baginya, penegakan hukum dalam kasus ini bukan persoalan membela satu profesi dengan mengabaikan pihak lain. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif, proses yang transparan, perlindungan hak semua pihak, dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
Ketiga, pembenahan sistem perlindungan guru.
Asrori berharap peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perbaikan sistem perlindungan pendidik. Jangan sampai masyarakat baru bergerak setelah seorang guru menjadi korban. Perlindungan yang baik justru harus dibangun sebelum kekerasan terjadi.
Sekolah perlu memiliki mekanisme penanganan konflik dengan wali murid. Organisasi profesi harus memperkuat pendampingan dan advokasi. Penyelenggara pendidikan serta pemerintah perlu memastikan adanya prosedur perlindungan yang jelas, mudah diakses, dan dapat dijalankan ketika guru menghadapi ancaman atau kekerasan.
Sebab, sistem perlindungan tidak semestinya dibangun dengan menunggu korban berikutnya.
Peristiwa di Lamongan ini menyisakan persoalan yang lebih luas daripada konflik antara orang tua dan pihak sekolah. Ia mengajak masyarakat bertanya kembali: bagaimana mungkin guru dituntut mendisiplinkan anak, sementara keselamatannya sendiri belum tentu terlindungi ketika menjalankan tugas?
Tentu, kewenangan guru juga memiliki batas. Pendisiplinan harus dilakukan secara proporsional, menghormati martabat anak, dan berorientasi pada tujuan pendidikan. Orang tua berhak menyampaikan keberatan terhadap kebijakan sekolah melalui saluran yang semestinya. Namun, perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sah, bukan kekerasan.
Di sinilah pentingnya membangun hubungan yang sehat antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat negara. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk mengintimidasi pendidik. Sebaliknya, tidak pula ada pihak yang boleh menganggap profesi guru membebaskannya dari evaluasi dan tanggung jawab.
Melalui rapat koordinasi tersebut, PCNU Lamongan, Pergunu, LPBH NU, Kesan Langitan Cabang Lamongan, dan LP Ma'arif NU Lamongan menyatakan komitmen untuk mengawal perkara hingga tuntas.
Kini, komitmen itu perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret: pendampingan terhadap korban, pengawalan proses hukum, perlindungan bagi saksi, serta evaluasi sistem keamanan dan penanganan konflik di lingkungan pendidikan.
Pada akhirnya, masa depan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi gedung sekolah berdiri atau seberapa canggih kurikulumnya disusun. Masa depan itu juga ditentukan oleh apakah seorang guru dapat berdiri di depan kelas tanpa rasa takut ketika menjalankan tanggung jawabnya.
Sebab, ketika guru kehilangan rasa aman, yang terancam bukan hanya dirinya. Ada anak-anak yang sedang belajar tentang keadilan, ada keluarga yang menitipkan harapan, dan ada masa depan bangsa yang sedang disemai setiap hari di ruang-ruang kelas.
Guru tidak boleh sendirian. Pendidikan tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam ketakutan. Dan keadilan harus bekerja bukan karena sebuah perkara ramai diberitakan, melainkan karena setiap warga berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Tanggal: 19 October 2026 16:04 | Views: 124
Oleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 09 Oct 2026
Bapak Bupati Photo Bersama Pengurus Pergunu Lamongan LAMONGAN...
Baca SelengkapnyaOleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 06 Oct 2026
info. pergunulamongan Lamongan — Transformasi pendidikan di era d...
Baca Selengkapnya.jpg)
Oleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 10 May 2026
Setiap tahun, ribuan lulusan SMA, SMK, dan MA memasuki fase baru dalam kehidup...
Baca Selengkapnya
Oleh: M. Yunus | 30 Apr 2026
Mentari pagi menyapa hangat halaman MTs Al Muhtadi Sendangagung pada Sabtu, 18 A...
Baca Selengkapnya