Oleh: Muhammad Asrori
Esok hari, di seantero negeri ini di tengah gema janji manis kemerdekaan, sebuah drama pendidikan akan dimulai. Esok kita akan mengheningkan cipta sejenak untuk menghayati amanat luhur yang terpatri dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia."
Namanya Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebuah asesmen yang lahir dari rahim kebijakan Kemendikdasmen. Dalam narasi resminya, TKA adalah entitas yang penuh kemurahan: tidak wajib. Ia tidak akan mengusik status kelulusan anak kita dari bangku sekolah. Sebuah penegasan yang terkesan membebaskan, menjauhkan diri dari teror Ujian Nasional di masa lampau.
Namun, di balik kata-kata lunak itu, tersembunyi sebuah jerat yang rapi. TKA, yang katanya tak wajib, tiba-tiba menjelma menjadi prasyarat vital untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), pintu gerbang emas menuju perguruan tinggi negeri impian. Inilah ambiguitas yang mencekik nalar dan rasa keadilan.
Ambiguitas yang Merobek Keadilan
Sebuah peraturan yang "tidak wajib" tapi "menjadi prasyarat" adalah sebuah permainan bahasa yang licik. Secara hukum, negara mungkin telah mencuci tangan dari kewajiban memfasilitasi secara penuh, karena statusnya hanyalah opsional. Ia melempar tanggung jawab fasilitas, kesiapan teknis, hingga penganggaran ke pundak sekolah yang memilih untuk mengikutinya. Kalimat "Tidak wajib" di sini berarti, Negara tidak wajib menyediakan semua sarana dan prasarana TKA (seperti lab komputer yang memadai, jaringan internet stabil, atau sumber daya manusia terlatih) di setiap pelosok sekolah. Sekolah yang ikut secara otomatis menanggung beban logistik dan finansial.
Namun, ketika TKA dikunci sebagai validator nilai rapor dan menjadi "prasyarat"—bukan sekadar nilai tambah, melainkan tiket untuk bersaing—maka ia seketika berubah dari pilihan menjadi keharusan moral dan masa depan bagi setiap siswa cerdas yang berhak atas jalur prestasi.
“Sesuatu yang menentukan masa depan anak, tetapi tanggung jawab fasilitasnya dilimpahkan ke sekolah. Ini bukan lagi otonomi sekolah, melainkan pelemparan tanggung jawab negara.”
Logika Kapital dan Sekolah di Garis Depan
Dalam teori sosial, ini adalah manifestasi halus dari ketidakadilan struktural atau apa yang bisa kita sebut sebagai reproduksi ketidaksetaraan di bidang pendidikan. Negara, alih-alih meratakan lapangan bermain, justru menetapkan standar tinggi (TKA) tanpa mau menanggung biaya meratakan lapangannya. Bayangkan kontrasnya, Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta Mewah di Kota: Dengan laboratorium komputer lengkap, jaringan yang dibiayai negara atau iuran mahal, TKA adalah rutinitas teknis yang mudah diselesaikan. Siswa mereka akan berbondong-bondong melangkah mulus menuju SNBP. Sedang di bilik Sekolah Swasta di Pedesaan yang untuk membeli satu unit CPU atau laptop harus menabung keras dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pas-pasan. Kesiapan mereka nol besar. Keterbatasan ini, yang sejatinya adalah kegagalan pemerataan infrastruktur negara. Sedangkan kini realitas ini menjadi tembok penghalang bagi siswa-siswa cerdas di sana.
Siswa yang secara akademik unggul, dengan nilai rapor cemerlang, harus menyaksikan masa depan SNBP-nya terganjal hanya karena sekolahnya berada di wilayah miskin fasilitas. Kecerdasan mereka—sebuah modal kultural yang murni—diberi harga mati oleh absennya modal material sekolah.
Ini adalah bentuk ketidakadilan terstruktur yang ditampilkan secara halus oleh negara. Mereka berani mematok prasyarat, menuntut standar mutu terukur secara nasional, tetapi melepaskan diri dari kewajiban universal untuk menyediakan infrastruktur penunjangnya. Bukankah frasa
Sebuah Gugatan Kritis
TKA, dalam kemasan "tidak wajib" tapi "penentu nasib", adalah eufemisme untuk de-nasionalisasi tanggung jawab infrastruktur. Kebijakan ini, mungkin diniatkan baik untuk standardisasi, justru berpotensi besar memperlebar jurang pemisah antara siswa kaya fasilitas dan siswa miskin fasilitas.
Jika TKA begitu penting sebagai validator nilai rapor (yang memang sering dianggap tidak terstandar), maka kehadiran fasilitasnya harus dijamin oleh negara sebagai kewajiban universal, bukan dilempar ke mekanisme 'siapa cepat dia dapat' atau 'siapa mampu dia ikut'. Pendidikan adalah janji negara untuk menciptakan mobilitas sosial. Ketika janji itu bergantung pada kesiapan infrastruktur sekolah, dan kesiapan itu dibiarkan timpang, maka yang terjadi bukanlah mobilitas, melainkan pelanggengan ketidaksetaraan—sebuah warisan yang ironis dari reformasi pendidikan.
Negara ini dibentuk bukan untuk menjadi wasit yang hanya bertugas mengawasi ketimpangan atau juri yang hanya menetapkan standar tanpa menyediakan arena yang adil. Sebaliknya, tujuan mulia Pembukaan UUD 1945—yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa—mengharuskan negara tampil sebagai wadah sekaligus fasilitator utama yang menjamin bahwa setiap anak bangsa, terlepas dari lokasi dan status ekonomi sekolahnya, memiliki akses yang sama dan infrastruktur yang memadai untuk mencapai potensi tertingginya.
Tanggal: 02 November 2025
Oleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 16 Feb 2026
MTs. MAMBA’UL MA’ARIF BANJARWATI PACIRAN LAMONGAN Ajang Spe...
Baca SelengkapnyaOleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 01 Jan 2026
Pelantikan Pengurus PC. PERGUNU Lamongan Masa Khidmah 2025-2030 C...
Baca SelengkapnyaOleh: SUKARDI, S.Pd. M.Pd. | 30 Dec 2025
Masuk sekolah setelah libur panjang ibarat menyalakan mesin kendaraan yang lama ...
Baca SelengkapnyaOleh: Muhammad Asrori | 30 Nov 2025
Kisah agung pertemuan Nabiyullah Musa a.s. dengan seorang hamba saleh yang dianu...
Baca Selengkapnya